Ketentuan Utama PPIU di Terminal 2F
- Waktu Kedatangan: Jemaah wajib tiba minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Atribut Resmi: Jemaah harus mengenakan seragam, ID card, slayer, serta tas bagasi beridentitas travel.
- Penanda Bagasi: Maskapai tertentu (Saudia, Hainan, Loong Air) wajib memberi pita merah pada koper rombongan.
- Fungsi Posko: Memverifikasi legalitas PPIU, memantau dokumen, dan menerima pengaduan.
1. Kedatangan Rombongan Jemaah
- Petugas PPIU (Tour Leader/Handling) wajib mengondisikan jemaah untuk tiba di Terminal 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Memastikan seluruh jemaah telah mengenakan atribut identitas lengkap (seragam, ID card, slayer, dan koper beridentitas travel).
2. Pelaporan oleh Petugas PPIU
- Petugas handling atau perwakilan PPIU mendatangi Posko Pengawasan PPIU Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di area keberangkatan sebelum jemaah masuk ke area check-in.
- Mengisi manifes keberangkatan atau melaporkan manifes rombongan yang akan berangkat hari itu melalui sistem terintegrasi.
3. Verifikasi Keabsahan & Dokumen (Oleh Petugas Posko)
Petugas Kemenhaj di posko melakukan pemeriksaan dokumen secara proaktif yang meliputi:
- Legalitas PPIU: Memastikan travel tersebut terdaftar resmi dan tidak sedang dalam masa sanksi atau pembekuan izin.
- Validitas Dokumen Perjalanan: Memeriksa kesesuaian tiket pulang-pergi, status serta nomor visa umrah jemaah, dan kontrak layanan di Arab Saudi.
- Apabila diperlukan, petugas posko akan mengonfirmasi kebenaran data kepada pihak penerbit dokumen.
4. Rekonsiliasi Lapangan & Identifikasi Visual
- Petugas memantau kondisi fisik rombongan jemaah secara langsung untuk mendeteksi potensi pelanggaran (misalnya jemaah non-prosedural atau travel gelap).
- Memeriksa pemenuhan standar khusus maskapai, seperti pemberian pita merah pada koper untuk maskapai tertentu
5. Pemberian Klirens & Jalur Imigrasi
- Jika Dokumen Sesuai: Posko memberikan persetujuan (klirens keberangkatan) sehingga rombongan dapat melanjutkan alur ke proses check-in, penimbangan bagasi, dan pemeriksaan imigrasi secara tertata.

